Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilkada

Daftar 7 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Sidang MK Sesi Pertama yang Dilanjutkan ke Tahap Berikut

Sedangkan 7 perkara tersebut tidak disebutkan atau lanjut pada sidang berikutnya.

Editor: Alpen Martinus
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. Ada 7 daerah sidang sesi 1 yang perkaranya dilanjutkan oleh MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada tujuh perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 yang lanjut ke tahap pembuktian.

Total ada 49 perkara dalam sidang tahap pertama.

Artinya ada 42 perkara yang sudah diputuskan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Imba-Ivan di Sidang Dismisal PHP, Andrei Angouw-Richard Tunggu Dilantik Prabowo

Sedangkan 7 perkara tersebut tidak disebutkan atau lanjut pada sidang berikutnya.

Tujuh perkara tersbut artinya memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses sidang.

Dominan perkara yang dilanjutkan tersebut dari wilayah papua.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal untuk 42 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 dalam sesi pertama, Rabu (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, dari total 49 perkara dalam yang diajukan, sebanyak 42 perkara telah diputus. 

Sedangkan tujuh perkara lainnya masih berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dari sejumlah 49 perkara, telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief dalam Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta. 

Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan, sebanyak 40 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, sementara dua perkara dikabulkan untuk penarikan permohonan.

Sidang pembuktian akan digelar pada 7–17 Februari 2025. 

Dalam tahap ini, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk itu, jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal 4 orang," jelas Arief.

Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian itu adalah:

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Mandailing Natal

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – Gubernur Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Puncak Jaya

Sementara itu 42 perkara lainnya telah selesai dengan putusan dismissal. 

Sebanyak 40 perkara tidak diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat hukum, sedangkan dua perkara lainnya dicabut oleh pemohon.

42 Perkara yang Tidak Dilanjutkan:

Bupati & Wali Kota: Dogiyai, Teluk Wondama, Kerinci, Tidore Kepulauan, Mappi, Ogan Komering Ulu Selatan, Biak Numfor, Fakfak, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Bone Bolango, Banggai Kepulauan, Palembang, Sarmi, Buol, Morowali Utara, Yahukimo, Tolikara, Tambrauw, Merauke, Manokwari Selatan, Manokwari, Mamberamo Raya, Ogan Ilir, Palu, Sigi, Lanny Jaya, Morowali, Kepulauan Yapen, Sumba Barat Daya, Sorong.

Gubernur: Papua Tengah, Papua Selatan.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved