Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LPG 3 Kilogram

Instruksi Presiden Prabowo Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kilogram, Tapi Harus Lakukan Ini

Pendaftaran perlu dilakukan agar pengecer bisa terdaftar dalam pangkalan resmi dari Pertamina. 

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
LPG 3 KILOGRAM: Pangkalan Gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah kini mengizinkan pengecer menjual LPG 3 Kilogram, setelah sebelumnya dilarang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan pemerintah untuk melarang penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi di pengecer menuai gejolak di tengah masyarakat.

Untuk itu Presiden Prabowo Subianto buru-buru mengeluarkan instruksi.

Kini malah para pengecer diizinkan untuk menjual LPG 3 kilogram.

Namun ada aturan yang dikeluarkan untuk mengatur agar harganya tidak mahal.

Hal tersebut dianggap sebagai solusi agar gejolak di masyarkat mereda.

Pun pengecer kini diminta untuk mendaftarkan diri agar bisa teratur.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia, agar mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg).

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Mengenai hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, keputusan Prabowo itu bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses gas elpiji. 

 "Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa, dilansir Kompas.com.

Hasan mengatakan, para pengecer hanya perlu mendaftarkan diri agar bisa menjual gas elpiji 3 kg tersebut.

Pendaftaran perlu dilakukan agar pengecer bisa terdaftar dalam pangkalan resmi dari Pertamina. 

"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," kata dia. 

Hasan menyebut, jika pengecer sudah resmi mendaftar dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP), peredaran dan harga gas elpiji di tingkat konsumen akan terjaga.

"Begitu pula distribusi gas elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved