Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LPG 3 Kilogram

Instruksi Presiden Prabowo Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kilogram, Tapi Harus Lakukan Ini

Pendaftaran perlu dilakukan agar pengecer bisa terdaftar dalam pangkalan resmi dari Pertamina. 

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
LPG 3 KILOGRAM: Pangkalan Gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah kini mengizinkan pengecer menjual LPG 3 Kilogram, setelah sebelumnya dilarang. 

Caranya nanti, para sub-pangkalan itu akan dibekali oleh Kementerian ESDM dan Pertamina dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.

Pembekalan aplikasi itu bertujuan agar pemerintah tetap bisa mengontrol harga penjualan elpiji 3 kg tersebut.

Selain itu, agar pemberian gas bersubsidi itu juga tepat sasaran.

Untuk para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, akan dibantu pendaftarannya.

Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.

"Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," ucap Bahlil, dilansir Kompas.com.

Sejauh ini, total ada 370 ribu pengecer yang akan diangkat menjadi sub-pangkalan.

"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan," kata Bahlil.

"Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pertamina juga telah membuatkan aplikasinya dan akan disampaikan kepada mereka agar bisa digunakan.

"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol."

"Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak terjadi lagi," ujar Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa 370 ribu pengecer tersebut telah otomatis terdaftar menjadi sub-pangkalan.

"Otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan pak menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," kata Simon.

(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Chaerul Umam) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved