Sulawesi Utara
MK Terbitkan PMK 1/2025, Nasib 11 Perkara PHP Wilayah Sulawesi Utara Ditentukan Pekan Ini
"Kita menunggu putusan atau ketetapan dari majelis hakim. Sebelumnya kita telah menyampaikan jawaban, keterangan dalam persidangan," kata Tinangon.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah jadwal tahapan dan kegiatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan untuk perkara yang gugur atau tidak lanjut ke pemeriksaan lanjutan (dismisal) dimajukan dari sebelumnya 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.
Hal ini dipastikan kekuatan hukumnya setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tengang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
PMK tersebut merupakan pengganti PMK 14/2024.
Dilansir dari laman MK, disebutkan bahwa MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap permohonan pemohon, maupun mendengarkan jawaban KPU, dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Sesuai dengan PMK 1/2025, untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim.
Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif akan mempertimbangkan segala aspek.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan di antaranya mempertimbangkan permohonan, jawaban termohon, tanggapan atau keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.
Dari hasil rapat permusyawaratan hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).
Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.
Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7-17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Senin 3 Februari 2025, Info BMKG Baru Terjadi di Sini
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Senin 3 Februari 2025, Info BMKG Baru Terjadi di Sini
Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Warga Geruduk PN Manado, Buaya 5 Meter Bikin Geger Warga Tolotoyon |
![]() |
---|
SSB Indonesia Muda Minut U-10 akan Wakili Sulawesi Utara di Seri Nasional GEAS Championship 2025 |
![]() |
---|
Sosok Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Jadi Juara Triathle, Pratu Muhammad Wahyu: Persiapan 2 Bulan |
![]() |
---|
Dominasi Perolehan Medali dalam FORNAS 2025 di NTB, Ini Prestasi TBI Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isu Pemindahan Makam Kyai Modjo Mencuat, Warga Kampung Jawa di Minahasa Keberatan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.