Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

MK Terbitkan PMK 1/2025, Nasib 11 Perkara PHP Wilayah Sulawesi Utara Ditentukan Pekan Ini

"Kita menunggu putusan atau ketetapan dari majelis hakim. Sebelumnya kita telah menyampaikan jawaban, keterangan dalam persidangan," kata Tinangon.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. DKPP
SENGKETA PILKADA - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. KPU Sulut masih menunggu keputusan MK. 

Sementara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. 

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Terkait itu Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon mengatakan, pihaknya siap menghadapi tahapan selanjutnya. 

"Kita menunggu putusan atau ketetapan dari majelis hakim. Sebelumnya kita telah menyampaikan jawaban, keterangan dalam persidangan," kata Tinangon kepada Tribunmanado.co.id, Senin (3/2/2025). 

Berikut ini jadwal Sidang PHP MK untuk 11 perkara di Sulawesi Utara:

A. Selasa (4/2/2025)

1. PHP Gubernur Prov Sulut, pukul 08.00 WIB
2. PHP Bupati Minahasa Selatan, pukul 13.30 WIB
3. PHP Walikota Tomohon, pukul 08.00 WIB
4. PHP Bupati Minahasa Utara, 13.30 WIB
5. ⁠PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan, 13.30 WIB
6. PHP Bupati Minahasa, pukul 08.00 WIB
7. PHP Bupati Bolaang Mongondow, pukul 08.00 WIB
8. ⁠PHP Wali Kota Manado, pukul 13.30 WIB

B. Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB

1. PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur
2. PHP Bupati Kepulauan Talaud 
3. PHP Bupati Minahasa Tenggara

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved