Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Paslon Bupati-Wabub Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Daftar Lengkap Paslon Bupati-Wabub Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. KPU/Facebook-Asmaruddin Harahap/Asri Ludin Tambunan/Effendi Napitupulu
PILKADA SUMUT 2024 - Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Toba, Effendi Napitupulu dan Audi Murphy Sitorus (kiri atas). Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo (kanan atas). Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (kiri bawah). Potret grafis Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Labuhan Batu, Maya Hasmita - Jamri (kanan bawah). Keempat paslon bupati - wakil bupati terpilih ini masuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 karena tercegat gugatan sengketa hasil pilkada di MK. 

Adapun, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.

Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.

Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).

Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.

Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved