Pilkada Sulut
Dilema Pelantikan YS Victory Apakah Ikut Perpres atau Putusan MK, Liando: Terjadi Kerugian Hukum
Pelantikan YS Victory apakah akan mengikuti Perpres nomor 80 tahun 2024 atau mengikuti ketentuan selesainya sidang sengketa PHPU di MK
|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Idealnya, menurut Liando, harusnya jika sikap MK bukan putusan tapi hanya ketetapan maka YS Victory sudah bisa dilantik pada 6 Februari dan tidak harus menunggu jadwal pembacaan putusan oleh MK.
Dekan FISIP Unsrat ini menambahkan, terdapat perbedaan mendasar terkait ketetapan dan putusan MK.
Ketetapan adalah hasil dari sebuah kondisi tertentu sementara putusan adalah jawaban atau hasil akhir dari proses panjang persidangan.
Khusus kasus pilgub Sulut dapat dikategorikan sebagai ketetapan karena gugatan dicabut sebelum persidangan dimulai.(ndo)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Sulut
Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Sulut Pasca Pilkada Talaud, PDIP Kuasai 9 Daerah, Koalisi Gemoy Genggam 6 |
![]() |
---|
Ikut Gladi Bersih, Paslon Gubernur Wagub Sulut Terpilih YSK-Victor: Kita Siap untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Andrei Angouw, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan |
![]() |
---|
Demokrat Sulawesi Utara Dukung YSK Victor Tanpa Syarat Tapi dengan Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.