Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Dilema Pelantikan YS Victory Apakah Ikut Perpres atau Putusan MK, Liando: Terjadi Kerugian Hukum

Pelantikan YS Victory apakah akan mengikuti Perpres nomor 80 tahun 2024 atau mengikuti ketentuan selesainya sidang sengketa PHPU di MK

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay (YS Victory) sebagai paslon Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara peraih suara terbanyak di Pilkada 2024 menuai pro kontra. 

Pasalnya, pelantikan YS Victory apakah akan mengikuti Perpres nomor 80 tahun 2024 atau mengikuti ketentuan selesainya sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait ini, Dosen Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (FISIP Unsrat) Manado, Ferry Liando memberi pandangan. 

Pertama, karena Perpres 80 tahun 2024 menyebutkan bahwa Pilkada tanpa sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), pelantikankan kepala daerah terpilih dilaksanakan 6 Februari 2025.

"Pelantikan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay menuai perdebatan karena akan masuk tahap serentak 6 Februari 2024 atau harus menunggu berakhirnya sidang sengketa oleh MK," kata Liando, Senin (27/1/2025). 

Katanya, hal ini menarik disimak. Pasalnya, awalnya asangan calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mengajukan sengketa PHPU di MK namun akhirnya memutuskan mencabut gugatan itu. 

Keputusan ini disampaikan secara langsung melalui kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 13 Januari 2025.

Karena laporan terlajur teregistrasi maka proses tetap dilanjutkan hingga MK menyatakan sikap. 

Adapun produk MK terdiri dari tiga jenis yakni putusan, putusan sela dan ketetapan. Lahirnya Ketetapan MK apabila pemohon menarik gugatannya. 

Oleh karena gugatan sudah dicabut maka MK tidak lagi membuat putusan, tetapi hanya ketetapan yang dibacakan setelah gugatan pemohon dicabut.

Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP 22 Januari menetapkan pelantikan berdasarkan dua kondisi yakni tahap pertama adalah daerah tanpa sengketa PHPU di MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Kedua, daerah yang menagajukan sengketa PHPU harus menunggu putusan mk.

"Keputusan DPR RI ini merugikan pihak YSK Victory karena tidak mengakomodasi kondisi seperti di Sulawesi Utara," katanya lagi. 

Ia menilai, seharusnya ketika gugatan sudah dibatalkam oleh pemohon, maka pemerintah tidak perlu menunggu putusan MK Tapi harus diikutsertakan pads pelantikan menurut Perpres 80 thn 2024 yakni pada tahap pertama.

"Sepertinya YS Victory mengalami kerugian hukum. Karena kondisi yg mereka alami tidak terakomodasi dalam dua tahap pelantikan kepala daerah yg di tetapkan DPR RI," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved