BP Jamsostek
Tunggak Iuran BPJamsostek 5 Tahun, Universitas Swasta di Manado Digugat ke PN Manado, Ini Hasilnya
Tunggakan Iuran tersebut wajib dilunasi sampai batas waktu yaitu tanggal 15 Desember 2025.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Manado melayangkan gugatan sederhana terhadap sebuah universitas swasta di Manado.
Gugatan sederhana dilayangkan karena universitas itu menunggak iuran BPJamsostek sebesar Rp 43.683.494.
Setelah menjalani empat kali persidangan, perkara ini berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Manado setelah melalui mediasi dua pihak.
Baca juga: Sulut Sabet Paritrana Award 6 Kali Berturut, BPJamsostek Puji Gagasan dan Konsistensi ODSK
BPJamsostek yang memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Pimpinan Universitas sepakat damai, Kamis, 23 Januari 2025.
Salah satu keputusan dari kesepakatan damai itu, universitas tersebut wajib membayar tunggakan iuran dengan total tunggakan senilai Rp. 43.683.494.
Tunggakan Iuran tersebut wajib dilunasi sampai batas waktu yaitu tanggal 15 Desember 2025.
Kepala BPJamsostek Manado, Sunardy Syahid menyampaikan bahwa salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Adapun gugatan sederhana merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial.
“Sebelum diajukan Gugatan dederhana tersebut, kami telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pemberi kerja tersebut namun pihak terkait tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga akhirnya kami ajukan gugatan sederhan," jelas Sunardy kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan, tunggakan iuran universitas ini selama lima tahun, yakni mulai dari Bulan November 2019 sampai Desember 2024
Katanya, adanya kolaborasi yang baik dengan Kejati Sulawesi Utara terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi yang cukup efektif.
"Ini menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya upaya pemanggilan dan pembinaan kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sunardy berharap dengan kejadian tersebut, diharapkan kedepannya dapat memberikan efek jera kepada pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengharapkan dengan adanya gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja,” katanya.(ndo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.