Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BP Jamsostek

Manfaat BPJamsotek Bertambah, Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan Program JKP

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mendapat peningkatan manfaat. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fetnando Lumowa
JAMSOSTEK: Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara, Sunardy Syahid. Manfaat BPJamsotek Bertambah 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mendapat peningkatan manfaat. 

Pekerja akan mendapat manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Baca juga: Sejumlah Warga Antre Berjam-jam di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manado untuk Klaim Jaminan Hari Tua

Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan keempat sampai dengan bulan keenam.

Di mana, batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp 5 juta.

Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025.

Baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP.

Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan. 

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). 

Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid menyampaikan kebijakan tersebut memberikan angin segar bagi para pekerja mengingat jumlah PHK saat ini yang semakin meningkat. 

"Dengan adanya manfaat JKP ini setidaknya bisa membantu meringankan beban pekerja yang terkena PHK, termasuk di Wilayah Sulawesi Utara," kata Sunardy, Jumat (28/2/2025). 

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja

"Dengan manfaat yang lebih besar dan iuran yang lebih ringan, program JKP diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved