Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BP Jamsostek

Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Cairkan Dana Jamsostek, Lihat Juga Tata Caranya

Daftar dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya untuk mencairkan uang Jamsostek.

Tribun Manado/Fernando Lumowa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah pekerja yang tak lagi bekerja di kantor di Indonesia mencapai 1,2 juta orang. 

Hal itu sesuai dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jutaan pekerja itu tak lagi bekerja karena telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Banyak yang tak lagi bekerja, maka akan banyak juga yang mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Perusahaan tak lagi menggunakan tenaga jutaan pekerja itu karena terdampak wabah covid 19 atau virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Cara Mencairkan Dana Jamsostek

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dokumen Yang Harus Disiapkan

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved