Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Sidang MK Pilkada Talaud, Kuasa Hukum Welly Titah dan Anisya Bambungan Bantah Tudingan Pemohon

KPU Talaud bantah dalil pihak pemohon dalam Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabu

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
IST
Kuasa Hukum Welly Titah dan Anisya Bambungan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Talaud bantah dalil pihak pemohon dalam Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Ini dilakukan dalam sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Permohonan perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. 

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Bambungan (WTAB).

Kuasa Termohon, Gilbert Lumbanraja dalam keterangannya menuturkan, dalil politisasi ASN yang diajukan pemohon adalah permasalahan administrasi yang bukan wewenang MK.

"Bahwa dengan demikian, dalil Pemohon tentang pelanggaran administrasi berupa politisasi birokrasi bukanlah persoalan terkait hasil Pemilihan," kata dia Kamis (23/1/2025).

Terkait tudingan money politics, ia menuturkan, hal tersebut sudah  ditindaklanjuti di Bawaslu Kepulauan Talaud. 

"Untuk dalil Pemohon terkait praktik money politics berupa kepada penyelenggara Pemilu, Termohon mengaku sudah

melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, itu pun sudah ditindaklanjuti," katanya.

Dalil termohon mengenai pelanggaran prosedural juga terbantahkan.

Dirinya meminta pada hakim MK untuk menolak permohonan yang diajukan pemohon. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved