Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian di Sulut

Daftar 6 Kasus Pencurian Menonjol di Sulut Tahun 2024, Mulai Kabel Tembaga hingga Emas

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga perusahaan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Humas Polres Bitung
Tim Resmob Polres Bitung tangkap pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp 25 juta di Bitung, Sulawesi Utara. 

“Ketiga terduga pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkatnya.

3) Residivis Kasus Pencurian Diamankan

Diduga karena faktor ekonomi, 3 pria warga Girian Indah Bitung, berinisial BA (27), RR (23) dan JL (25) melakukan aksi pencurian.

Korbannya adalah sesama warga Girian Indah bernama Yanti Pareda. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

“Ketiga pelaku diamankan pada hari Senin (6/5/2024) di lokasi berbeda. BA ditangkap di kompleks lapangan tembak, RR ditangkap di perumahan Rizky dan JL ditangkap di Malalayang Manado,” katanya.

Korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 2 unit HP, 3 buah gas LPG 3 kg, 2 pasang sepatu dan beras 15 kg.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban, setelah terbuka mereka masuk dan membuka pintu dapur lalu mengambil barang-barang,” lanjutnya.

Ketiga pelaku merupakan residivis pernah terlibat kasus pencurian di tahun 2021 dan sudah dihukum penjara.

Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.

4) Pencurian Emas di Kota Bitung

Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial AW (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik korban bernama Umi Widyaswati.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 7 Mei 2024 pukul 21.00 Wita di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Aksi pencurian emas ini terjadi pada bulan Januari 2024. Saat itu pelaku mencuri cincin 3 buah dan gelang 3 buah.

Dan pada awal bulan Mei, pelaku kembali mencuri kalung emas sebanyak 1 buah.

“Kerugian ditaksir sebesar Rp25 juta. Diduga perhiasan emas itu pelaku jual tempat jual-beli emas di Pusat Kota Bitung,” lanjutnya.

Saat ditangkap, Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah hp, 3 buah surat bukti gadai emas dan 5 buah pakaian yang dibeli pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved