Kasus Pencurian di Sulut
Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic di Sulawesi Utara Terancam 7 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara ikut meringkus pelaku pencurian tiang jaringan fiber optic.
Keempat pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Kristian mengatakan keempat pelaku semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Mereka berinsial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23). Mereka adalah warga Kabupaten Minahasa," ujarnya Senin (25/3/2024)
Keempatnya diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up.
Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado.
"Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” jelasnya.
Thamsil menjelaskan para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat.
"Jika ada warga yang bertanya, mereka selalu beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain," jelasnya Senin (25/3/2024)
Mereka dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamanta.
Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti.
"Mereka langsung diamankan tanpa ada perlawanan," jelasnya. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.