Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aparatur Sipil Negara

Daftar 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Cek Bagaimana Gaji dan Tunjangannya

Beda PNS dan PPPK. Dari batas usia melamar, tahapan seleksi, status hubungan kerja, kedudukan, batas usia pensiun, pemberhentian hubungan kerja, gaji.

Kolase/HO
Perbedaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak 7 perbedaannya. 

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

(Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN)

4. Kedudukan

Perbedaan berikutnya ada pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK.

Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintakan, tapi PPPK lingkupnya terbatas.

Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Batas Usia Pensiun

Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.

Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.

7. Gaji dan Tunjangan

Selain status hubungan kerja yang berbeda, gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK tidaklah sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved