Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum

Terkait hal ini, Konsultan Politik Baso Affandi mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk menyikapi proses dan hasil sengketa Pilkada dengan bijak.

HO
Baso Affandi, Konsultan Politik Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 11 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Sulawesi Utara.

Proses ini dilakukan sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Seluruh perkara telah tercatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Baca juga: E2L-HJP Cabut Gugatan dari MK, Pengamat Politik Sulut Baso Affandi Sebut Kedewasaan Politik

Terkait hal ini, Konsultan Politik Baso Affandi mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk menyikapi proses dan hasil sengketa Pilkada dengan bijak.

Ia menegaskan bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak dalam memutuskan sengketa pemilu, dan putusannya bersifat final serta mengikat.

“Masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apapun keputusan MK nantinya, baik yang menguntungkan atau tidak, itu adalah bagian dari mekanisme demokrasi dan hukum yang harus diterima dengan lapang dada,” ujar Baso, Minggu 12/1/2025.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Baso juga menyoroti potensi dampak hasil gugatan terhadap kepercayaan publik.

Jika MK memutuskan untuk membatalkan atau mengubah hasil Pilkada, hal ini bisa memicu ketidakpastian di tengah masyarakat.

Sebaliknya, keputusan yang memperkuat hasil Pilkada dapat meningkatkan kepercayaan terhadap proses demokrasi dan hukum.

“Proses ini adalah pembelajaran penting bagi penyelenggara Pilkada untuk terus meningkatkan transparansi dan integritas," sambungnya.

Menurutnya, demokrasi yang sehat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistemnya.

Langkah Menjaga Demokrasi

Baso menyarankan beberapa langkah untuk menjaga stabilitas demokrasi:

1. Pendidikan Pemilu: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses hukum dan mekanisme Pilkada.

2. Transparansi Penyelenggara: KPU dan Bawaslu harus memastikan keterbukaan dalam setiap tahapan Pilkada.

3. Peran Media: Media diharapkan menyampaikan informasi yang akurat dan mendorong masyarakat menghormati keputusan hukum.

4. Menghormati Proses Hukum: Semua pihak harus menerima putusan MK sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Secara khusus, Baso menyinggung kasus Pilkada Sulut.

Ia menyebut bahwa pasangan calon E2L-HJP sebelumnya pernah menarik gugatan mereka.

"Dalam kasus ini, sidang MK kemungkinan hanya akan membacakan surat penarikan gugatan dan menetapkan YSK-VICTORY sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan segera dilantik," ujarnya.

Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan politik di Sulawesi Utara.

“Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan demokrasi berjalan damai. Semoga proses ini membawa kebaikan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved