Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Daftar Rumah Sakit Manado yang Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan, Begini Nasib Pasien Emergency

Kabid SDM Umum dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Manado, Gladies Eman mengungkap alasan kenapa tiga RS tersebut belum bisa layani pasien JKN.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado. 

5 kondisi gawat darurat

Untuk menghindari penyelewengan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur kondisi kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Berikut 5 kondisi pasien darurat yang bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke UGD tanpa menunggu surat rujukan dari faskes tingkat 1. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dan di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved