Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Daftar Rumah Sakit Manado yang Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan, Begini Nasib Pasien Emergency

Kabid SDM Umum dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Manado, Gladies Eman mengungkap alasan kenapa tiga RS tersebut belum bisa layani pasien JKN.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar kurang mengenakan datang dari BPJS Kesehatan Cabang Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).

BPJS Kesehatan menginfokan kalau sejumlah rumah sakit di Manado kini belum melayani pasien JKN.

Sedikitnya ada 3 rumah sakit di Manado yang kini belum bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.

Mulai dari RS MMC Paal Dua hingga RS Siti Maryam kini belum bisa layani pasien BPJS Kesehatan.

Selain dua RS tersebut, RS Kasih Ibu juga di awal tahun ini belum bisa layani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kabid SDM Umum dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Manado, Gladies Eman mengungkap alasan kenapa tiga RS tersebut belum bisa layani pasien JKN.

Rupanya sebabnya karena, ketiga rumah sakit tersebut belum melayani pasien JKN karena kontraknya belum diperpanjang. 

"Untuk RS MMC Manado misalnya, kontrak belum diperpanjang karena mereka tengah melakukan pembenahan sistem internal," ujar Gladies kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (8/1/2025). 

Sementara, RS Kasih Ibu dan Siti Maryam, kontrak juga belum diperpanjang. 

Ilustrasi - Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado.
Ilustrasi - Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado. (tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

"Memang di awal tahun ini ada sejumlah RS tengah dievaluasi terkait pelayanannya. Khususnya terkait program JKN," katanya. 

Evaluasi dilakukan tak lepas dari adanya keluhan masyarakat.

Khususnya dari peserta JKN terhadap pelayanan RS. 

Terkait itu, ia mengatakan, bagi peserta JKN agar dapat memaksimalkan layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter keluarga. 

"Kalau penyakit yang masih bisa dilayani di Puskesmas, bisa ke situ dulu. Jika memang harus ke UGD, ya harus ke rumah sakit. Bisa ke RS yang melayani BPJS Kesehatan asalnya memang emergency," katanya.(ndo) 

Sebelumnya diketahui kalau pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah.

Salah satu aturannya yakni soal BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit jika mengalami kondisi gawat darurat.

Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke rumah sakit harus memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti pukesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Namun, pada kondisi gawat darurat, pasien mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dulu.

Hal itu dijelaskan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Ia mengatakan, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi kegawatdaruratan.

Ia menyampaikan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter.

"Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky, saat dikonfirmasi Komipas.com, Kamis (11/7/2024).

Akan tetapi, tidak semua pasien BPJS kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan. Hanya pasien dengan kondisi gawat darurat yang bisa mendapat layanan tersebut.

Jika kondisi peserta BPJS Kesehatan bukan termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

Syarat ke UGD tanpa surat rujukan

Lebih lanjut, Rizzky memastikan tidak ada persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi agar peserta BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan.

Satu-satunya syarat pasien BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan adalah dikategorikan dalam kondisi gawat darurat.

Dokter di rumah sakit akan menetapkan apakah pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat atau tidak.

"Hasil pemeriksaan dokter yang menetapkan gawat darurat berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Rizzky.

5 kondisi gawat darurat

Untuk menghindari penyelewengan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur kondisi kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Berikut 5 kondisi pasien darurat yang bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan:

- Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran

- Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke UGD tanpa menunggu surat rujukan dari faskes tingkat 1. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dan di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved