Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Daftar Rumah Sakit Manado yang Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan, Begini Nasib Pasien Emergency

Kabid SDM Umum dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Manado, Gladies Eman mengungkap alasan kenapa tiga RS tersebut belum bisa layani pasien JKN.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar kurang mengenakan datang dari BPJS Kesehatan Cabang Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).

BPJS Kesehatan menginfokan kalau sejumlah rumah sakit di Manado kini belum melayani pasien JKN.

Sedikitnya ada 3 rumah sakit di Manado yang kini belum bisa melayani pasien BPJS Kesehatan.

Mulai dari RS MMC Paal Dua hingga RS Siti Maryam kini belum bisa layani pasien BPJS Kesehatan.

Selain dua RS tersebut, RS Kasih Ibu juga di awal tahun ini belum bisa layani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kabid SDM Umum dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Manado, Gladies Eman mengungkap alasan kenapa tiga RS tersebut belum bisa layani pasien JKN.

Rupanya sebabnya karena, ketiga rumah sakit tersebut belum melayani pasien JKN karena kontraknya belum diperpanjang. 

"Untuk RS MMC Manado misalnya, kontrak belum diperpanjang karena mereka tengah melakukan pembenahan sistem internal," ujar Gladies kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (8/1/2025). 

Sementara, RS Kasih Ibu dan Siti Maryam, kontrak juga belum diperpanjang. 

Ilustrasi - Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado.
Ilustrasi - Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado. (tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

"Memang di awal tahun ini ada sejumlah RS tengah dievaluasi terkait pelayanannya. Khususnya terkait program JKN," katanya. 

Evaluasi dilakukan tak lepas dari adanya keluhan masyarakat.

Khususnya dari peserta JKN terhadap pelayanan RS. 

Terkait itu, ia mengatakan, bagi peserta JKN agar dapat memaksimalkan layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau dokter keluarga. 

"Kalau penyakit yang masih bisa dilayani di Puskesmas, bisa ke situ dulu. Jika memang harus ke UGD, ya harus ke rumah sakit. Bisa ke RS yang melayani BPJS Kesehatan asalnya memang emergency," katanya.(ndo) 

Sebelumnya diketahui kalau pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved