Tarkam di Manado
Daftar 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Benjer dan Singkil Manado, Sudah Ditangkap
Setelah itu tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap masing-masing pelaku.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado melakukan pengungkapan kasus keributan di Kelurahan Banjer dan Pasar Unyil Wawonasa Kecamatan Singkil, Jumat (3/1/2024)
Kejadian ini terjadi di hari bersamaan tanggal 25 Desember 2024, pada pukul 01.00 WITA dan 18.00 WITA.
Para tersangka saling serang menggunakan berbagai barang.
Baca juga: 10 Tersangka Kasus Tarkam di Banjer dan Pasar Unyil Manado Ditangkap, Ini Kronologinya
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan dari kedua TKP tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 buah pisau jenis badik, 1 buah pisau jenis samurai, 2 buah tombak, 1 buah pelontar, 5 buah panah wayer, 1 buah palu, 1 buah alat kikis besi, 1 buah kayu dan 1 buah ember yang berisikan potongan besi.
Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 351 ayat (1) KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kalu ada masyarakat yang membuat panah wayer, saya minta stop dan laporkan bila mengetahui hal tersebut, karena ini sangat berbahaya.
Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan seperti ini dan akan ditelusuri sampai ke akar-akarnya.
Kami juga akan mendirikan pos polisi di sekitar lokasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya
Kronologi Kejadian di Pasar Unyil
Keributan terjadi antara pemuda kelurahan Wawonasa dan pemuda kelurahan ketang baru.
Hal tersebut mengakibatkan beberapa orang menjadi korban.
Permasalahan kedua kelompok ini, terjadi sejak awal bulan November 2024 dimana terjadi salah satu ketersingguan saat pengambilan obat keras di salah satu apotek.
Disitu terjadi ketersingguan antara kedua belah pihak.
Kronologi Kejadian di Kelurahan Banjer
| Identitas Pria yang Serang Anggota Brimob Polda Sulut Pakai Panah Wayer, Pelaku Berusia 21 Tahun |
|
|---|
| 5 Fakta Penangkapan 6 Pelaku Tarkam di Manado Sulut: Polisi Minta yang Lain Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Sudah Ditangkap, Polresta Manado akan Kejar Pelaku Terkam Lainnya: Lebih Baik Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Tarkam yang Ditangkap Polresta Manado Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tawuran Berulang, Pala Lelah tak Bisa Tidur Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polresta-Manado-dsfgdfgsd.jpg)