Tarkam di Manado
6 Sudah Ditangkap, Polresta Manado akan Kejar Pelaku Terkam Lainnya: Lebih Baik Serahkan Diri
Polresta Manado Sulawesi Utara telah menangkap enam orang pemuda yang diduga terlibat dalam keributan atau tarkam di Sindulang.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado meminta para pelaku yang masih buron dalam kasus tawuran antarkampung (tarkam) yang disertai kepemilikan senjata tajam di sejumlah titik Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, Polresta Manado telah menangkap enam orang pemuda yang diduga terlibat dalam keributan tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, memastikan bahwa identitas pelaku lainnya telah diketahui oleh pihak kepolisian.
"Kami sudah kantongi nama-nama pelaku lain, jadi kami minta untuk segera menyerahkan diri di Polresta Manado," tegas Kompol Muhammad dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Ia juga mengimbau peran aktif para orang tua untuk mendukung proses hukum dan tidak menyembunyikan anak-anak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami minta pihak orang tua untuk membantu kami dalam pengungkapan kasus ini," jelasnya.
Kompol Muhammad menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
"Kami punya tim-tim yang selalu sigap untuk patroli dan ke depannya berbagai upaya akan kami lakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta agar Manado ini harus aman dan nyaman, bebas dari tarkam," pungkasnya.
Para Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Adapun enam tersangka, yang sudah brhasil ditangkap yakni AFK alias Akmal (19), AP alias Adit (15), APA alias Haikal (19), ZH alias Kakung (21), MT (23), dan WP (14).
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menyatakan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara," tegas Kompol Muhammad.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
"Para tersangka dipastikan atas kepemilikan senjata tajam yang sempat digunakan saat tarkam (tawuran antarkampung)," ungkapnya.
| Identitas Pria yang Serang Anggota Brimob Polda Sulut Pakai Panah Wayer, Pelaku Berusia 21 Tahun |
|
|---|
| 5 Fakta Penangkapan 6 Pelaku Tarkam di Manado Sulut: Polisi Minta yang Lain Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Tarkam yang Ditangkap Polresta Manado Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Daftar 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Benjer dan Singkil Manado, Sudah Ditangkap |
|
|---|
| Tawuran Berulang, Pala Lelah tak Bisa Tidur Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/PELAKU-TARKAM-Kapolresta-Manado-Kombes-Pol-Irham-Halidio9809.jpg)