Minggu, 17 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarkam di Manado

6 Tersangka Tarkam yang Ditangkap Polresta Manado Terancam 10 Tahun Penjara

Enam pemuda di Kota Manado diamankan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Tayang:
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
KASUS TARKAM - Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam Konferensi pers kasus tarkam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Enam pemuda di Kota Manado diamankan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi keributan disertai kepemilikan senjata tajam.

Para tersangka, yakni AFK alias Akmal (19), AP alias Adit (15), APA alias Haikal (19), ZH alias Kakung (21), MT (23), dan WP (14).

Mereka ditangkap setelah sejumlah laporan masyarakat terkait aksi bentrok yang meresahkan.

Mereka ditampilkan dalam konferensi pers oleh Polresta Manado, Selasa (15/7/2025).

Akibat perbuatan mereka, sejumlah warga menjadi korban dalam berbagai insiden yang terjadi.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menyatakan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara," tegas Kompol Muhammad.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

"Para tersangka dipastikan atas kepemilikan senjata tajam yang sempat digunakan saat tarkam (tawuran antarkampung)," ungkapnya.

Kronologi Penangkapan

Kejadian berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang menyebut adanya bentrokan di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting.

Polisi segera merespons dan mengamankan tiga tersangka pertama yang membawa senjata tajam jenis panah wayer dan badik.

"Selanjutnya, pengembangan dilakukan terhadap laporan penganiayaan terhadap korban berinisial HG.

Polisi berhasil menangkap pelaku utama, ZH alias Kakung, beserta sebilah parang yang digunakan dalam penyerangan," jelas Kompol Muhammad.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved