Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 Persen tak Berlaku Untuk Semua Barang, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Tribun Manado/Grafis
PPN 12 Persen 

Bukti dari penerapan PPN 12 persen ini bisa dilihat dari layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp149 ribu per bulan.

Dari jumlah tersebut, tercatat bahwa Rp 15.964 dioalokasikan sebagai PPN 12 persen.

Kasus serupa juga terlihat pada layanan kredit iklan di Shopee.

Adapun top up saldo iklan Shoppe juga dikenakan PPN 12 persen.

Selain itu, di Tokopedia, untuk pembelian kredit iklan sebesar Rp100 ribu, konsumen harus membayar tambahan Rp12 ribu sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp112 ribu.

Itulah aturan pajak barang dan jasa terbaru sepanjgn tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved