Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 Persen tak Berlaku Untuk Semua Barang, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Tribun Manado/Grafis
PPN 12 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen menuai banyak reaksi masyarakat.

Padahal sebenarnya pemerintah memberlakukannya untuk barang mewah saja.

Sehingga untuk barang non mewah tetap berlaku pajak 11 persen.

Baca juga: 3 Info Dicari Banyak Orang Saat Ini, Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online

Sesuai rencana aturan tersebut berlaku 1 Januari 2025.

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Ia mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel sejalan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dalam PMK 131/2024.

Seperti yang diketahui, tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja.

Artinya, baran/jasa non mewah seperi ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11 persen.

Suryo mengatakan bahwa sesuai hasil diskusi, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka. 

"Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan.

Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup tidak sistem mereka diubah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

 Di sisi lain, Suryo menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi sistemnya agar lebih mendukung kelancaran penerapan kebijakan PPN di 2025.

"Sistem kami pun juga nanti kami lihat, kira-kira ada yang bisa diubah tidak, diperbaiki lah kira-kira.

Jadi supaya implementasinya smooth," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved