Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 Persen tak Berlaku Untuk Semua Barang, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Tribun Manado/Grafis
PPN 12 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen menuai banyak reaksi masyarakat.

Padahal sebenarnya pemerintah memberlakukannya untuk barang mewah saja.

Sehingga untuk barang non mewah tetap berlaku pajak 11 persen.

Baca juga: 3 Info Dicari Banyak Orang Saat Ini, Diskon Tarif Listrik, PPN 12 Persen, Membuat NPWP Secara Online

Sesuai rencana aturan tersebut berlaku 1 Januari 2025.

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Ia mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel sejalan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dalam PMK 131/2024.

Seperti yang diketahui, tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja.

Artinya, baran/jasa non mewah seperi ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11 persen.

Suryo mengatakan bahwa sesuai hasil diskusi, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka. 

"Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan.

Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup tidak sistem mereka diubah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

 Di sisi lain, Suryo menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi sistemnya agar lebih mendukung kelancaran penerapan kebijakan PPN di 2025.

"Sistem kami pun juga nanti kami lihat, kira-kira ada yang bisa diubah tidak, diperbaiki lah kira-kira.

Jadi supaya implementasinya smooth," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Mulai dari shampoo hingga sabun mandi.

Artinya, barang-barang tersebut akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen yang saat ini sudah berlaku.

"Yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," katanya.

Skema pengembalian kelebihan pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025.

Hal ini menanggapi keluhan konsumen yang tetap membayar tagihan dengan tarif PPN 12 persen pada transaksi digital meski tidak tergolong barang dan jasa mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. 

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menegaskan bahwa hak Wajib  Pajak akan tetap dijamin sepenuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

"Haknya wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11 persen, tetapi terlanjur dipungut 12 persen kita akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan," kata Yon.

Yon berharap hanya sedikit Wajib Pajak yang membayar pajak dengan tarif PPN 12 persen, mengingat keputusan PPN 12 persen sudah diumumkan lebih awal pada 31 Desember 2024.

"Mudah-mudahan karena ini sudah diumumkan di depan, hanya beberapa tertentu saja yang sudah terlanjur memunut dengan tarif PPN 12 persen," katanya.

Diberitakan sebelumnya, transaksi di platform seperti di Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.

Bukti dari penerapan PPN 12 persen ini bisa dilihat dari layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp149 ribu per bulan.

Dari jumlah tersebut, tercatat bahwa Rp 15.964 dioalokasikan sebagai PPN 12 persen.

Kasus serupa juga terlihat pada layanan kredit iklan di Shopee.

Adapun top up saldo iklan Shoppe juga dikenakan PPN 12 persen.

Selain itu, di Tokopedia, untuk pembelian kredit iklan sebesar Rp100 ribu, konsumen harus membayar tambahan Rp12 ribu sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp112 ribu.

Itulah aturan pajak barang dan jasa terbaru sepanjgn tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved