Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 Persen tak Berlaku Untuk Semua Barang, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Tribun Manado/Grafis
PPN 12 Persen 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Mulai dari shampoo hingga sabun mandi.

Artinya, barang-barang tersebut akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen yang saat ini sudah berlaku.

"Yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," katanya.

Skema pengembalian kelebihan pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025.

Hal ini menanggapi keluhan konsumen yang tetap membayar tagihan dengan tarif PPN 12 persen pada transaksi digital meski tidak tergolong barang dan jasa mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. 

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menegaskan bahwa hak Wajib  Pajak akan tetap dijamin sepenuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

"Haknya wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11 persen, tetapi terlanjur dipungut 12 persen kita akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan," kata Yon.

Yon berharap hanya sedikit Wajib Pajak yang membayar pajak dengan tarif PPN 12 persen, mengingat keputusan PPN 12 persen sudah diumumkan lebih awal pada 31 Desember 2024.

"Mudah-mudahan karena ini sudah diumumkan di depan, hanya beberapa tertentu saja yang sudah terlanjur memunut dengan tarif PPN 12 persen," katanya.

Diberitakan sebelumnya, transaksi di platform seperti di Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved