Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2025

Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Barat, Daerah Mana Tertinggi?

Sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 di Kota Bandung tercatat sebagai upah minimum tertinggi kedelapan di Jawa Barat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar UMP dan UMK 2025 se-Jawa Barat, Daerah Mana Tertinggi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar UMP dan UMK Tahun 2025 se Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 Bandung.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tertanggal 17 Desember 2024, UMK Bandung berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2025 se-Sulawesi Utara, Daerah Mana Tertinggi?

Sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 di Kota Bandung tercatat sebagai upah minimum tertinggi kedelapan di Jawa Barat.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mengatur, besaran UMK harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi atau UMP.

Di Provinsi Jawa Barat, Gubernur menetapkan UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238, naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp 2.057.495 per bulan.

Lantas, berapa UMK 2025 Bandung?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, UMK yang telah ditetapkan harus mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025.

Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey, dikutip dari Antara, Rabu.

Daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025

Sebagai informasi, Provinsi Jawa Barat memiliki 27 wilayah yang terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota.

Merujuk Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabar, yakni Rp 5.690.752,95.

Angka tersebut lebih tinggi Rp 91.159,74 dari UMK Kabupaten Karawang yang menempati peringkat kedua dengan angka Rp 5.599.593,21.

Sementara, Kota Banjar jadi UMK terendah di Jawa Barat 2025 dengan nilai Rp 2.204.754,48, disusul Kabupaten Pangandaran dengan UMK Rp 2.221.724,19.

Selengkapnya, Berikut besaran UMP dan UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat 2025:

UMP Jawa Barat 2025 Rp 2.191.238,-

Kota Bekasi Rp 5.690.752,95

Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21

Kabupaten Bekasi RP 5.558.515,10

Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92

Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53

Kota Depok Rp 5.195.721,78

Kota Bogor Rp 5.126.897,22

Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17

Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92

Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63

Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94

Kota Bandung Rp 4.482.914,09

Kota Cimahi Rp 3.863.692,00

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00

Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02

Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86

Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00

Kota Cirebon Rp 2.697.685,47

Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45

Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62

Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29

Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26

Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41

Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16

Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19

Kota Banjar Rp 2.204.754,48.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved