Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Cabul di Bitung

Pria Tersangka Kasus Cabul Anak Kandung di Bitung Sempat Mengelak Ketika Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung perempuannya akhirnya berujung di kantor Polres, Bitung, Sulawesi Utara.

|
HO
ZA (44), seorang ayah di Bitung, Sulawesi Utara, yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Sulawesi Utara, yang ditugaskan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, berhasil menangkap tersangka kasus cabul terhadap anak.

Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Nattip Anggai, penangkapan tersangka terjadi pada Rabu (19/12/2024).

Seorang pria bernama ZA (44), yang merupakan ayah kandung dari korban, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung perempuan yang saat ini berumur 18 tahun.

ZA ditangkap di kawasan Pelindo Terminal Peti Kemas Bitung, Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga. 

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir truk angkut peti kemas, sementara korban adalah seorang pelajar di Kota Bitung.

Sebelum ditangkap, tersangka diketahui berencana melaksanakan tugasnya sebagai sopir di Pelindo Peti Kemas Bitung.

Pada Rabu (18/12/2024) pukul 20.30 Wita, pelaku sedang membawa truk kontainer di pelabuhan peti kemas Bitung dan bersiap untuk berangkat menuju Bolmong.

Tim Tarsius Presisi langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengantri untuk pemuatan barang.

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Namun setelah dilakukan interogasi mendalam dan ditemukan bukti percakapan dalam bentuk chat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata Iptu Nattip Anggai, Minggu (22/12/2024).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bitung dan diserahkan kepada penyidik PPA Sat Reskrim.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Korban Diancam Putus Sekolah

Perbuatan itu diketahui dilakukan tersangka sejak bulan Januari sampai Agustus 2024.

"Korban tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan cabul, karena diancam tidak akan disekolahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved