Pilkada Sulawesi Utara
11 Paslon di Sulawesi Utara Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, dari Elly Lasut hingga Jimmy Rimba Rogi
Gugatan ini diajukan atas dugaan adanya kecurangan, pelanggaran prosedur, hingga perbedaan hasil perhitungan suara yang dianggap signifikan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.
Karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, naka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.
Putusan MK Bersifat Mengikat
Putusan akhir dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga akan menjadi penentu siapa yang benar-benar layak memimpin daerah tersebut.
Masyarakat kini menantikan bagaimana proses hukum ini berjalan, berharap keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi.
Di sisi lain, MK dituntut untuk bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi tetap terjaga.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar 5 Kabupaten dan Kota di Sulut Tanpa Gugatan Sengketa Pemilu, Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulawesi Utara ke MK |
![]() |
---|
Daftar 10 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Utara Ajukan Gugatan di MK, Tim Elly Lasut Beri Isyarat |
![]() |
---|
Berita Heboh Sulawesi Utara: KPU Tetapkan Andrei Angouw Wali Kota Manado Terpilih, Suara Elly Lasut |
![]() |
---|
Gejolak Politik Partai Demokrat Sulut: Hasil Pilgub, Sekretaris DPD Diganti, Ronald Sampel di PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.