Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulawesi Utara

11 Paslon di Sulawesi Utara Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, dari Elly Lasut hingga Jimmy Rimba Rogi

Gugatan ini diajukan atas dugaan adanya kecurangan, pelanggaran prosedur, hingga perbedaan hasil perhitungan suara yang dianggap signifikan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
11 Paslon di Sulawesi Utara Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, dari Elly Lasut hingga Jimmy Rimba Rogi 

Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secera menyeluruh.

Karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, naka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.

Putusan MK Bersifat Mengikat

Putusan akhir dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga akan menjadi penentu siapa yang benar-benar layak memimpin daerah tersebut.

Masyarakat kini menantikan bagaimana proses hukum ini berjalan, berharap keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi.

Di sisi lain, MK dituntut untuk bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi tetap terjaga.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved