Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulawesi Utara

Daftar 5 Kabupaten dan Kota di Sulut Tanpa Gugatan Sengketa Pemilu, Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

di Sulawesi Utara ada 5 Kabupaten dan Kota yang tak memiliki gugatan hasil Pilkada.

|
Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Total ada delapan Paslon di Pilkada Sulawesi Utara yang ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan pemilihan kepala daerah se Indonesia sudah akan berakhir.

Sudah banyak daerah yang menetapkan kepala daerah terpilih.

Namun masih ada yang belum lantaran harus menghadapi proses sengketa Pemilu.

Baca juga: YSK Siap Hadapi Masalah Sengketa Pemilu Sulut: Kalau Ada yang Ngajak Perang Kita Tidak Pernah Lari

KPU harus menghadapi sejumlah gugatan.

Ada juga daerah yang tak memiliki gugatan Pemilu.

Gugatan yang masuk hingga saat ini sedang berproses di MK.

di Sulawesi Utara ada 5 Kabupaten dan Kota yang tak memiliki gugatan hasil Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat menetapkan jadwal penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, menyesuaikan dengan proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan ini setelah keputusan perkara hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.

Dari 310 perkara PHP yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tidak menghadapi gugatan di MK.

Dengan demikian, daerah-daerah ini dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.

Wilayah-wilayah yang dapat melanjutkan proses penetapan ini meliputi:

Provinsi

Aceh
Sumatera Barat,
Riau,
Jambi,
Sumatera Selatan,
Bengkulu, Lampung,
Kepulauan Riau,
DKI Jakarta,
Jawa Barat,
Banten,
Bali,
Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur,
Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Utara,
Gorontalo,
Sulawesi Barat,
Maluku,
Papua Barat.

Sedangkan kabupaten/kota yang juga tidak menghadapi gugatan termasuk Aceh Selatan, Tapanuli Selatan, Pesisir Selatan, Indragiri Hulu, Batanghari, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Lampung Selatan, dan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved