Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Daftar 6 Perwira Polri Dulu Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kini Naik Pangkat, Ini Penjelasan Polri

Sandi menjelaskan bahwa kenaikan jabatan bagi perwira Polri yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan

|
Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. 

Peran Chuck Putranto kala itu mengamankan DDR CCTV sebagai barang bukti penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas ulahnya tersebut, Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri.

Belakangan ia mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Kini Chuck Putranto aktif kembali menjadi polisi dengan pangkat dua melati di pundak alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

3. Kombes Pol Susanto

Kombes Pol Susanto termasuk dalam daftar perwira polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo.

Ketika kasus Ferdy Sambo terjadi, Kombes Pol Susanto tengah menjabat sebagai Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memutasi Kombes Pol Susanto karena disebut menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP tewasnya Brigadir J. 

Keputusan tersebut tertera dalam surat Telegram khusus Kapolri bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022, tertanggal 23 Agustus 2022.

Selain dimutasi, Kombes Pol Susanto juga sempat dipindah ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Kini, Kombes Pol Susanto dikabarkan sudah mendapat jabatan baru sebagai penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

4. AKBP Handik Zusen

AKBP Handik Zusen, salah satu Perwira yang dulu sempat 'dibuang' karena kasus Ferdy Sambo kini kabar terbarunya telah kembali ke Mabes Polri.

Nama Handik Zusen merupakan satu di antara sederet perwira menengah (pamen) yang terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved