Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Daftar 6 Perwira Polri Dulu Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kini Naik Pangkat, Ini Penjelasan Polri

Sandi menjelaskan bahwa kenaikan jabatan bagi perwira Polri yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan

|
Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Joshua beberapa tahun lalu sempat menyita perhatian masyarkat Indonesia.

Itu lantaran banyak pihak yang terlibat.

Termasuk banyak perwira kepolisian, dengan melakukan tugas masing-masing.

Baca juga: Segini Remisi yang Diterima Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Saat HUT RI, Makin Berkurang Hukuman

Alhasil mereka dihukum, namun tak sampai dipecat.

Sebab mereka bukan pelaku utama, melainkan memiliki keterlibatan.

Berikut 6 perwira Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo namun kini naik pangkat.

Terkait hal itu Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan penjelasan.

Sandi menjelaskan bahwa kenaikan jabatan bagi perwira Polri yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan dalam memberikan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment). 

Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

"Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” ujar Sandi di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

Penting untuk dicatat bahwa keputusan terkait promosi atau penurunan jabatan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan melalui proses rapat yang melibatkan pertimbangan berbagai faktor oleh pimpinan Polri.

 Apa yang Dipertimbangkan dalam Pemberian Reward dan Punishment? 

Sandi mengatakan, keputusan apakah seseorang mendapatkan promosi atau justru sanksi tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan dalam rapat tersebut.

 "Dari hasil rapat itulah diputuskan seseorang bisa mendapatkan reward ataupun punishment terhadap apa yang telah dilakukan," katanya.

Dengan kata lain, promosi jabatan ini tidak hanya didasarkan pada prestasi, tetapi juga pertimbangan lainnya, seperti pelaksanaan tugas setelah masa sanksi dan kontribusi yang diberikan dalam menjalankan fungsi kepolisian. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved