Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Segini Gaji dan Tunjangan Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Iptu, Sesuai PP dan Perpres

Tak hanya gratis, lulus pendidikan di Akpol juga menjanjikan karier yang cemerlang menjadi perwira pertama di lingkungan Polri.

Editor: Alpen Martinus
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
AKPOL: Ilustrasi polisi. Berikut gaji dan tunjangan lulusan Akpol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menjadi impian banyak warga Indonesia, khususnya yang baru lulus sekolah menengah atas.

Akan menjadi kebanggaan bagi diri dan keluarga.

Apalagi jika mereka lulus di Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca juga: Kisah Malik, Dulu Gagal di Akmil, Kini Berjaya di Akpol hingga Raih Adhi Makayasa

Lulusan Akpol akan mendapatkan pangkat paling tinggi di bandingkan lulusan lainnnya di kepolisian.

Sebab mereka akan mendapatkan pangkat Iptu atau balak satu.

Namun tahukah anda, berapa gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan?

Bagi lulusan SMA yang bercita-cita menjadi perwira polisi, Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi jalur yang paling prestisius untuk masuk Polri.

Keunggulan dari pendidikan di Akpol adalah tidak adanya biaya pendidikan alias 100 persen ditanggung negara.

Tak hanya gratis, lulus pendidikan di Akpol juga menjanjikan karier yang cemerlang menjadi perwira pertama di lingkungan Polri.

Rekrutmen taruna Akpol dikenal sebagai salah satu yang paling ketat. Pasalnya, lulusan Akpol memang dipersiapkan menjadi pemimpin di jajaran kepolisian.

Dengan masa pendidikan selama empat tahun di Semarang, para taruna nantinya akan menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan gelar akademik Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik) saat lulus.

Namun, berapa sebenarnya penghasilan seorang lulusan Akpol ketika baru diwisuda?

Gaji polisi lulusan Akpol

Sebagai perwira muda berpangkat Ipda, lulusan Akpol langsung berada pada level Perwira Pertama (Pama).

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, gaji polisi untuk pokok pangkat Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun adalah sebesar Rp 2.954.200 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved