Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Yasti Mokoagow

Sosok Yasti Mokoagow, Politisi yang Diklaim Lakukan 7 Pelanggaran Berat dalam Organisasi PDIP

Yasti Mokoagow, anggota DPR RI yang kini menjadi perhatian setelah dirinya diklaim melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam organisasi PDIP.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Handout/Istimewa
Sosok Yasti Mokoagow, Politisi yang Diklaim Lakukan 7 Pelanggaran Berat dalam Organisasi PDIP. 

Kedatangan para kader PDIP Bolmong, meminta kepada pimpinan DPD PDIP Sulawesi Utara untuk memecat Yasti Mokoagow dari keanggotaan partai.

Para kader menyampaikan sederet pelanggaran yang telah dilakukan Yasti Mokoagow dalam organisasi PDIP.

Sala satu perwakilan kader PDIP Bolmong, Franly Rolando menyampaikan bahwa ada tujuh pelanggaran berat yang dilakukan Yasti Mokoagow terhadap organisasi.

Berikut tujuh pelanggaran yang dilakukan Yasti Mokoagow berdasarkan klaim laporan dari anggota PDIP Bolmong : 

1. Tidak Melaksanakan Konsolidasi

Yasti Mokoagow baik sebelum maupun sesudah pendaftaran calon yang diusung oleh partai dan struktural partai.

2. Dukungan Terhadap Paslon yang Bukan Diusung Partai

Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, memilih untuk mendukung pasangan Yusra Alhabsyi dan Donny Lumenta meskipun PDIP telah mengusung pasangan Limi Mokodompit dan Welty Komaling sebagai calon di Bolaang Mongondow.

3. Tidak Bersedia Menjadi Tim Pemenangan

Yasti menolak untuk menjadi bagian dari tim pemenangan paslon yang diusung partai, Limi-Welty di Balaang Mongondow.

4. Dukungan Kepada Paslon Lain yang Diperkuat oleh Konsultan Poltik dan ASN

Dra. Hj. Yasti memberikan dukungan kepada pasangan Yusra-Donny dengan melibatkan konsultan politiknya, Ismail Dahab, serta sejumlah Kepala Dinas, ASN, dan 133 Kepala Desa yang loyal kepadanya, dengan iming-iming program dari Komisi V DPR RI.

5. Memberikan Dukungan Dana Kepada Paslon Lain

Tindakan Yasti memberikan dukungan dana kepada paslon yang bukan diusung oleh partai, juga menunjukkan pelanggaran terhadap integritas dan kesetiaan terhadap partai.

6. Tidak Terlibat Dalam Kampanye Paslon yang Diusung Partai

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved