Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita GMIM

Pendeta, Emeritus dan Pekerja Gereja Ajukan Praperadilan Terkait Pemblokiran Rekening Sinode GMIM

Para Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM datangi Pengadilan Negeri Manado, Selasa (22/7/2025). 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
DATANGI - Para Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM datangi Pengadilan Negeri Manado, Selasa (22/7/2025). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan moral dalam rangka proses praperadilan terhadap Polda Sulut terkait pemblokiran rekening Sinode GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM datangi Pengadilan Negeri Manado, Selasa (22/7/2025). 

Kedatangan mereka untuk memberi dukungan moral dalam rangka proses praperadilan terhadap Polda Sulut terkait pemblokiran rekening Sinode GMIM.

Saat itu, praperadilan tengah didaftarkan ke PN Manado oleh kuasa hukum Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja GMIM.

Kuasa Hukum Franklin Aristoteles Montolalu menuturkan, pihaknya beroleh kuasa dari para pendeta untuk menguji secara hukum pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.

"Kami dapat kuasa dari para pendeta," kata dia.

Sebut dia, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.

Dari sana gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus disharing secara RTGS.

"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.

Bebernya, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat.

Jemaat terdiri dari berbagai latar ekonomi.

"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.

Ia menjelaskan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.

Yang jadi pertanyaan adalah mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM.

"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.

Ia meminta agar pemblokiran rekening dapat dicabut lewat putusan praperadilan.

Kuasa hukum lainnya Notje Karamoy minta agar sidang praperadilan dapat dipercepat karena menyangkut nasib para pendeta dan pekerja gereja. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved