Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KM Barcelona Alami Musibah

Jasa Raharja Jamin Korban Kebakaran KM Barcelona 5, Tiap Ahli Waris Terima Rp 50 Juta

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap para korban.

Tayang:
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
JENAZAH - Jenazah tiga korban KM Barcelona 5 di Pelabuhan Manado sebelum dibawa pulang ke Talaud, Sulawesi Utara, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jasa Raharja memastikan jaminan bagi para korban KM Barcelona 5 yang terbakar di Perairan Talise, Minahasa Utara. 

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap para korban.

Khususnya untuk korban meninggal dunia. 

"Kami memastikan yang bersangkutan benar penumpang KM Barcelona.

Kita pastikan siapa ahli warisnya," kata Dicky, Selasa (22/7/2025). 

Adapun santunan yang diberikan, ahli waris korban meninggal masing-masing Rp 50 juta. Sementara korban yang dirawat di RS mendapatkan tanggungan maksimal Rp 20 juta. 

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1  juta dan Rp 500 ribu. 

Petugas Jasa Raharja telah melakukan verifikasi ke rumah ahli waris di Kepulauan Sangihe. Ia memastikan, penyerahan santunan akan diserahkan ke keluarga setelah jenazah tiga di Talaud. 

Ia memastikan, santunan diberikan kepada penumpang yang sah, yakni mereka yang terdaftar dalam manifest pelayaran. 

Ia menjelaskan, saat peristiwa nahas itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.

Pihaknya telah membentuk dua tim penanganan korban yang  ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang. 

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo menyampaikan keprihatinannya yang  mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam  memberikan pelayanan kepada korban. 

Dikatakan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum. 

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan  hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi. 

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib  Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest  dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved