Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Ucapan Terima Kasih HBL, Ambang Batas Sengketa Pilkada Sulut di MK

Simak 3 berita populer di Sulawesi Utara pada Minggu 1 Desember 2024 yang dimuat TribunManado.co.id.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado/Kolase/Istimewa
3 Berita Populer Sulawesi Utara, Ucapan Terima Kasih HBL, Ambang Batas Sengketa Pilkada Sulut di MK. 

Ketiga paslon berkontestasi dengan berbagai upaya, usaha dan strategi para kontestan lewat visi, misi dan program yang ditawarkan bagi rakyat Sulawesi Utara.

Berdasarkan catatan Dr Alfian Ratu yang merupakan Pengamat Hukum Konstitusi, ketika beberapa Lembaga survey merilis hasil quick count (perhitungan cepat), banyak dinamika yang berkembang bahkan ada salah satu kontestan pasangan calon membuktikan kualitasnya sebagai maestro strategy yaitu Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay.

Perpaduan TNI dan Sipil ini mampu membuat kaget konstalasi politik nyiur melambai ini.  

Seluruh Lembaga survey sebelum Pilkada berlangsung merilis elektabilitas mereka dibawah pasangan konstentan lain, E2L-HJP dan SKDT.

Namun menurut perhitungan cepat (quick count), justru mereka berada paling diatas.

Kendati hasil akhirnya harus mengacu pada Berita Acara Hasil Rekapitulasi  Penghitungan Suara dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang pada akhirnya menentukan masing-masing pasangan calon kontestan akan mengambil sikap untuk menerima atau melanjutkan babak baru pertarungan pilkada sulut di Mahkamah Konstitusi.

Membahas soal Mahkamah Konstitusi sampai saat ini tetap berwenang mengadili pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, yang menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selanjutnya menyatakan  Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang  Republik Indonesia.

Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Maka dari itu maka penyelesaian sengketa pilkada pada tahun 2024 ini tetap berada dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Di satu sisi, masyarakat Sulawesi Utara menanti seperti apa pertarungan jika hasil pilkada ini sampai diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, tetapi disatu sisi perlu juga diberikan pandangan seperti apa dan bagaimana Penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, khusus mengenai Ambang Batas Pengajuan Permohonan Penyelesaian  Sengketa  Hasil di Mahkamah Konstitusi.

Paradigma penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah menurut Alfian Ratu, dalam Disertasinya dengan Judul "Paradigma Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, menyatakan 9 (Sembilan) alasan".

Baca Selengkapnya

(TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved