Berita Populer Sulut
3 Berita Populer Sulawesi Utara, Ucapan Terima Kasih HBL, Ambang Batas Sengketa Pilkada Sulut di MK
Simak 3 berita populer di Sulawesi Utara pada Minggu 1 Desember 2024 yang dimuat TribunManado.co.id.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artikel ini memuat 3 berita populer di Sulawesi Utara pada Minggu 1 Desember 2024.
Sederet isu menjadi sorotan publik Sulawesi Utara beberapa hari belakangan. Setidaknya ada 3 berita populer pilihan TribunManado.co.id hari ini.
Mulai dari "Hillary Brigitta Lasut (HBL) Ucapkan Terima Kasih kepada pendukung E2L-HJP", "YSK Ternyata Ingin Perolehan Suara YSK-Victor di Pilkada Sulut sebesar 42 Persen", dan "Mengukur Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi".
1. HBL Ucapkan Terima Kasih kepada pendukung E2L-HJP
Anggota DPR RI terpilih 2024 Hillary Brigitta Lasut (HBL) mengucapkan terima kasih kepada sebagian masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) atas dukungan yang diberikan kepada paslon Cagub-Cawagub Sulut 2024, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) dalam keikutsertaan di Pilkada Sulut edisi kali ini.
Sebagaimana, Hillary merupakan Putri Calon Gubernur Sulawesi Utara 2024 nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut (E2L).
HBL menyampaikan ucapan terima kasih kepada relawan E2L-HJP yang telah bersama berjalan dari masa persiapan, kampanye hingga pemilihan yang digelar pada Rabu (29/11) lalu.
Terkait hasil Pilkada Sulut 2024, Hillary mewakili pihak E2L-HJP, akan menerima dengan lapang dada.
Namun, apabila ada dugaan kecurangan, kubu paslon nomor urut 02 Pilgub Sulut ini akan merespons.
Hillary juga menyampaikan harapan terkait hasil Pilkada Sulut.
Di mana hasil kontestasi demokrasi yang jujur dan adil serta sesuai prosedur yang ditetapkan.
HBL juga mengajak relawan E2L-HJP serta masyarakat agar mengawal proses rekapitulasi suara dari KPU hingga pada hari penetapan.
Caleg DPR RI perempuan peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024 ini juga meminta para relawan E2L-HJP untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Hal itu disampaikan Hillary lewat unggahan akun resmi media sosial instagram HBL, @hillarybriggita, Jumat (29/11).
2. YSK Ternyata Ingin Perolehan Suara YSK-Victor di Pilkada Sulut sebesar 42 Persen
Yulius Selvanus Komaling (YSK) menjelaskan perolehan suara yang ditargetkan pihaknya di Pilkada Sulut 2024 ternyata tak capai.
Cagub YSK yang berpasangan dengan Cawagub Victor Mailangkay di Pilgub Sulut 2024, meraih perolehan suara tertinggi, berdasarkan hitung cepat (quick count).
Namun, suara yang diraih ternyata tidak sesuai dengan angka yang sudah ditargetkan oleh kubu YSK-Victor.
YSK mengatakan bahwa terget YSK-Victor yakni sebesar 42 persen suara. Sementara berdasarkan hitung cepat, paslon nomor urut 01 ini meraup 36.51 persen suara.
"Turun ya. Saya targetnya 42 persen," kata YSK saat diwawancarai Tribun Manado Rabu (27/11/2024).
YSK kemudian mengungkap penyebab targetnya tak tercapai.
Ia mengatakan bahwa masih ada oknum yang mau menerima uang.
"Ini karena masih ada beberapa oknum yang masih mau terima uang," katanya.
Meski begitu, YSK pun bersyukur kemenangan yang diraih tanpa politik uang.
"Alhamdulilah Puji Tuhan saya dan pak Victor menang tanpa politik uang. Jadi itu yang menyebabkan target kami tidak sampai atau masih terkikis," kata YSK.
3. Mengukur Ambang Batas Pertarungan Terkait Sengketa Hasil Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi
Pilkada di Sulawesi Utara pada 27 November 2024 tuntas dilaksanakan.
Pilkada di Sulawesi Utara kali ini faktanya menarik dan ketat.
Ketiga paslon berkontestasi dengan berbagai upaya, usaha dan strategi para kontestan lewat visi, misi dan program yang ditawarkan bagi rakyat Sulawesi Utara.
Berdasarkan catatan Dr Alfian Ratu yang merupakan Pengamat Hukum Konstitusi, ketika beberapa Lembaga survey merilis hasil quick count (perhitungan cepat), banyak dinamika yang berkembang bahkan ada salah satu kontestan pasangan calon membuktikan kualitasnya sebagai maestro strategy yaitu Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay.
Perpaduan TNI dan Sipil ini mampu membuat kaget konstalasi politik nyiur melambai ini.
Seluruh Lembaga survey sebelum Pilkada berlangsung merilis elektabilitas mereka dibawah pasangan konstentan lain, E2L-HJP dan SKDT.
Namun menurut perhitungan cepat (quick count), justru mereka berada paling diatas.
Kendati hasil akhirnya harus mengacu pada Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang pada akhirnya menentukan masing-masing pasangan calon kontestan akan mengambil sikap untuk menerima atau melanjutkan babak baru pertarungan pilkada sulut di Mahkamah Konstitusi.
Membahas soal Mahkamah Konstitusi sampai saat ini tetap berwenang mengadili pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, yang menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selanjutnya menyatakan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia.
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Maka dari itu maka penyelesaian sengketa pilkada pada tahun 2024 ini tetap berada dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Di satu sisi, masyarakat Sulawesi Utara menanti seperti apa pertarungan jika hasil pilkada ini sampai diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, tetapi disatu sisi perlu juga diberikan pandangan seperti apa dan bagaimana Penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, khusus mengenai Ambang Batas Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi.
Paradigma penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah menurut Alfian Ratu, dalam Disertasinya dengan Judul "Paradigma Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, menyatakan 9 (Sembilan) alasan".
(TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sulawesi Utara
Sulut
berita populer
HBL
YSK
Pilkada Sulut
Hillary Brigitta Lasut
Yulius Selvanus Komaling
Elly Engelbert Lasut
Berita Populer Sulawesi Utara: Steven Kandouw Jabat Plt Ketua DPD PDIP Sulut |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Steven Liow Diperiksa Polisi hingga 2 Penambang Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
3 Berita Viral di Sulut: Sosok Elen Parengkuan, Kecelakaan di Bumbungon, Anggota Polisi Meninggal |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulut: Sosok Bianca Lantang, VAP Bebas Murni, Orangtua Aniaya Guru di Belang |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Listrik 1 x 24 Jam Kini Dinikmati Masyarakat Pulau Gangga dan Talisei Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.