Korupsi Dana Hibah GMIM
Ini Pernyataan Terbaru Direkrimsus Polda Sulut soal Kasus Dana Hibah
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM ini pertanggungjawabannya disebut fiktif.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Adapun, modus yang dilakukan dalam dugaan kasus KKN ini yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dananya.
"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (20/11/2024) lalu.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, aparat penegak hukum pun sudah meminta data rincian dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelas Kombes Ganda Saragih.
Siapa saja bisa jadi tersangka
Kombes Ganda Saragih juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan sosok tersangka-tersangkanya.
"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).
Beberapa saksi diketahui sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan lebih rinci terkait peran dan fungsinya.
"Terutama mereka yang menjabat di dalam Tim anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya
Kombes Ganda Saragih memastikan, pada dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang ditemukan perbuatan. "Itu kami temukan," jelasnya.
Untuk barang bukti, penyidik telah menyita berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Sebagai informasi, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar pada tahun 2020-2023, yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kombes Ganda Saragih.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, ia dan jajarannya akan bertekad memberantas oknum-oknum menyeleweng dalam sinode GMIM yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Jelang Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Steve Kepel dalam Kondisi Sehat dan Siap |
![]() |
---|
Sempat Dikembalikan, Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Kembali Masuk ke Kejati Sulut |
![]() |
---|
Kuasa Hukum AGK Sentil Audit BPKP Sulut Terkait Dana Hibah GMIM Baru Terbit Tanggal 10 Maret 2025 |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM di Sel Tahanan Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Besok Para Pendeta Kembali Besuk Ketua Sinode GMIM Hein Arina di Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.