Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Hibah GMIM

Ini Pernyataan Terbaru Direkrimsus Polda Sulut soal Kasus Dana Hibah

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM ini pertanggungjawabannya disebut fiktif.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Kantor Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di Kota Tomohon 

Adapun, modus yang dilakukan dalam dugaan kasus KKN ini yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dananya.

"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (20/11/2024) lalu.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan masih akan berlanjut terus. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Potret area Kantor Sinode GMIM, Tomohon, Sulut yang dihiasi dengan karangan bunga dukungan untuk sinode GMIM pada Jumat (8/11/2024) lalu.
Potret area Kantor Sinode GMIM, Tomohon, Sulut yang dihiasi dengan karangan bunga dukungan untuk sinode GMIM pada Jumat (8/11/2024) lalu. (Kolase Tribun Manado/Dok. Facebook Monika May Koraag)

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, aparat penegak hukum pun sudah meminta data rincian dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Jika sudah ada hasil perhitungan keuangan negara maka segera ada penetapan tersangka," jelas Kombes Ganda Saragih.

Siapa saja bisa jadi tersangka 

Kombes Ganda Saragih juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan sosok tersangka-tersangkanya. 

"Siapa saja bisa jadi tersangka apabila memenuhi unsur perbuatannya seperti yang diamanatkan dalam pasal dan pasal 3 UU Tipidkor jika memenuhi unsur," jelasnya, Rabu (20/11/2024).

Beberapa saksi diketahui sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan lebih rinci terkait peran dan fungsinya.

"Terutama mereka yang menjabat di dalam Tim anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya

Kombes Ganda Saragih memastikan, pada dugaan korupsi dana hibah GMIM ini memang ditemukan perbuatan.  "Itu kami temukan," jelasnya.

Untuk barang bukti, penyidik telah menyita berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Sebagai informasi, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar pada tahun 2020-2023, yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

"Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kombes Ganda Saragih.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie menegaskan, ia dan jajarannya akan bertekad memberantas oknum-oknum menyeleweng dalam sinode GMIM yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved