Pembunuhan di Sangihe
5 Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe, Pelaku Cemburu Ada Pria Lain yang Kirim Uang ke Korban
Berikut ini adalah 5 fakta kasus pembunuhan di Sangihe yang berhasil dirangkum Tribun Manado
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Ibu dan anak di Sangihe Sulawesi Utara menggemparkan publik.
Pasalnya kedua korban tewas mengenaskan.
Berikut ini adalah 5 fakta kasus pembunuhan di Sangihe yang berhasil dirangkum Tribun Manado.
1. Identitas korban dan pelaku
Kejadian pembunuhan terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut pada Kamis (21/11/2024).
Korban wanita bernama Kireina Samada.
Sementara korban anak dari Kireina Samada berusia 4 tahun.
Pelaku diketahui bernama Mohammad Fikran Makadolang (23).
2. Pelaku curiga korban punya pria lain
Akhirnya terungkap motif Fikram Makadolang tega menghabisi pacarnya bernama Kireina Samada dan seorang balita usia 4 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan motif dari kasus ini dikarenakan pelaku cemburu kepada korban karena dicurigai memiliki hubungan asmara dengan lelaki lain.
Amarahnya kemudian dilampiaskan lewat sebuah sajam kepada kedua korban di dalam kamar.
"Awalnya pelaku aniaya kedua korban dengan sajam hingga meninggal dunia," jelasnya.
3. Pelaku cemburu ada pria lain yang kirim uang ke korban
Mohammad Fikran Makadolang (23), pelaku pembunuhan seorang perempuan dan balita di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditangkap Tim Resmob Polda Sulut berkolaborasi dengan Polres Sangihe.
Dia tega membunuh pacarnya bernama Kireina Samada dan seorang balita usia 4 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku memarahi korban lewat pesan mesengger, karena pelaku merasa cemburu terhadap korban yang disebut telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain.
Pelaku mengambil sajam tanpa sarung yang berada di dapur rumahnya.
Setelah itu pelaku menuju rumah korban menggunakan motor miliknya dengan membawa sajam tanpa sarung dan meletakan parang tersebut di atas stir motor.
"Pelaku masuk kerumah korban lewat jendela kamar yang tidak terkunci dengan membawa sajam tesebut," jelasnya.
Lanjutnya, saat tiba dikamar, pelaku melihat korban di atas kasur yang berada diatas dilantai, sedangkan balita sedang tertidur.
Disitu pelaku menanyakan kepada korban terkait dengan identitas laki-laki yang ada di chatingan mesengger.
"Korban disitu tidak mau menjawab dan hanya melihat-lihat handphone," jelasnya.
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban siapa orang yang telah mengirimkan uang kepada korban secara bertahap yaitu yang pertama uang Rp 5 Juta dan kedua Rp 2 juta.
Korban mengakui bahwa uang tersebut diberikan oleh mantan suami pelapor untuk kebutuhan anak.
Namun pelaku tidak mempercayai apa yang dikatakan korban, kemudian pelaku meminjam handphone korban, pada saat korban tidak memberikan handphonenya.
"Pelaku mendekati korban dan langsung menganiaya korban," jelasnya.
Kata Kabid Humas, saat itu korban berteriak, namun pelaku tetap menganiaya korban.
Teriakan itu ikut membuat balita terbangun dan menangis lalu memeluk bantal.
"Saat itu korban sempat mengangkat tangan kanan dan tangan kirinya untuk melakukan perlawanan, namun pelaku terus menganiaya," jelasnya.
Melihat kedua korban sudah berlumuran darah dan sudah tidak bergerak, pelaku mengambil kain di atas lemari dan membersihkan darah yang ada pada sajam tersebut lalu pelaku mengambil handphone korban merk Samsung A15 dan menyimpan handphone tersebut di dalam saku celananya.
"Pelaku keluar melalui jendela dengan membawa sajam dan pelaku pulang kerumahnya di Kampung Bowongkul Kecamatan Tabukan Utara," jelasnya.
4. Pelaku Sempat kabur
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (21/11/2024).
Pembunuhan dilakukan seorang pria berinisial FM alias Fikran (23) warga Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah kepada seorang ibu insial S (28) dan anaknya berusia 4 tahun.
Kasus pembunuhan ini pun dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik.
Ia menyebutkan terduga pelaku sudah diamankan polisi.
Terduga pelaku pembunuhan sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di Pelabuhan Bitung setelah sebelumnya kabur dari Sangihe.
AKBP Abdul Kholik menjelaskan kronologi berdasarkan pengakuan saksi.
Kronologi awal pada pukul 06.30 Wita, seorang saksi meminta cucunya berinisial TS, untuk mengecek ibunya (korban) yang belum terlihat di kantin, tempat korban biasanya membantu berjualan.
TS kembali melaporkan bahwa pintu rumah terkunci dan ibunya tidak merespons panggilan.
Saksi kemudian mendatangi rumah korban, mendobrak pintu kamar, dan menemukan korban bersama anaknya dalam kondisi tidak bernyawa.
Ia menyebut sekitar pukul 07.15 Wita saksi melapor ke Polsek Tabukan Tengah.
Pukul 09.00 Wita pihak Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik bersama tim Reskrim dan Tim Inafis Polres Kepulauan Sangihe, langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya.
Hal ini terlihat dari luka di bagian belakang kepala anak korban dan luka di tangan kanan Korban.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah awal, seperti mengamankan TKP, menyusun laporan resmi, dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Hingga kini, Polsek Tabukan Tengah dan personel Polres Kepulauan Sangihe masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.
"Pelaku akan segera dibawa ke Sangihe melalui pelabuhan Manado untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Abdul Kholik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang jika mengetahui hal-hal mencurigakan terkait peristiwa ini.
5. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup
Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pelaku diketahui bernama Mohammad Fikran Makadolang (23).
Dia tega menghabisi pacarnya bernama Kireina Samada dan seorang balita usia 4 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan Tersangka diamankan saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang.
"Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando, sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem.
Sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.
Lanjutnyat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cemburu Kekasihnya Dikirimin Uang oleh Pria Lain, Pemuda di Sangihe Bunuh sang Pacar Beserta Anaknya |
![]() |
---|
Sosok Fikran, Pria 23 Tahun Pembunuh Ibu dan Anak di Sangihe, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Indentitas, Kronologi dan Motif Pembunuhan Ibu Anak di Sangihe, Pelaku Curiga Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Kesaksian Seorang Saksi Temukan Ibu dan Anak Tewas di Sangihe Sulawesi Utara, Korban Belum ke Kantin |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe Sulawesi Utara, Cemburu Asmara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.