Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Daftar Kasus Kriminal di Sulut yang Dijerat Hukuman Mati: dari Aning hingga Pembunuhan di Sangihe

Sejumlah kasus kriminal di Sulawesi Utara mendapat sorotan publik. Pasalnya daftar kasus kriminal berikut dijerat hukuman mati.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Daftar Kasus Kriminal di Sulut yang Dijerat Hukuman Mati: dari Aning hingga Pembunuhan di Sangihe 

Lanjutnyat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya.

Pelaku yang Edarkan 120 Paket Sabu di Manado

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Dua tersangka tersebut berinisial BK alias Brayen, warga Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanang Kota Manado dan YR alias Yani warga Kecamatan Mogolaing, Kota Kotamobagu.

Dua Pelaku yang edarkan 120 paket sabu di Manado terancam hukuman mati
Dua Pelaku yang edarkan 120 paket sabu di Manado terancam hukuman mati (Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku)

Tersangka BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono menejelaskan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Hilman saat press rilis, Jumat (15/11/2024).

Pelaku Pembunuhan di Kima Atas Manado Sulut 

Pria berinisial JVT (17) asal Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi pelaku pembunuhan di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (30/8/2024) berhasil ditangkap.

Kini JVT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membunuh Jeremi Makahinda (24) warga Kecamatan Mandidir, Kota Bitung, Sulut.

Berdasarkan press rilis yang digelar Satreskrim Polresta Manado terungkap bahwa pelaku sudah punya niat untuk membunuh korban.

Tersangka pembunuhan di Kima Atas, Manado, Sulawesi Utara, berinisial JVT (17) dihadirkan ketika konferensi pers, Selasa (3/9/2024).
Tersangka pembunuhan di Kima Atas, Manado, Sulawesi Utara, berinisial JVT (17) dihadirkan ketika konferensi pers, Selasa (3/9/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

"Pelaku sudah ada niat karena dia membawa pisau dari rumah untuk menusuk korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Selasa (3/9/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban.

"Pelaku dan korban itu awalnya berkenalan lewat medsos Facebook, saat bertemu korban mengimingi pelaku dengan uang untuk melakukan hubungan menyimpang karena korban diketahui memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Berlanjut pada bulan Agustus, korban meminta untuk ketemuan lagi dengan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved