Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Masih Ingat Aning Pembunuh Bocah 9 Tahun di Boltim? Kini Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Handout
bocah korban pembunuhan dan pelaku pembunuhan di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). 

Dari informasi tambahan yang diterima Tribun Manado, terduga pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Motif

Adapun motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban.

Pelaku sudah  merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.

Pelaku lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

Pelaku membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.

Pelaku lalu mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban  dan mendorong jasad korban ke selokan.

Pelaku lalu mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa.

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Kemudian, pelaku juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved