Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aning Divonis Hukuman Mati

Aning Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Anak 9 Tahun di Boltim

Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan 9 tahun di Boltim, Sulut

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
HO
Aning atau Arnita Mamonto Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Anak 9 Tahun di Boltim, Sulut. Potret Momen Aning mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anak 9 tahun di Boltim. Sidang dilakukan di PN Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Putusan sidang ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/11/2024).

Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman dalam amar putusannya di ruang sidang.

Pihak keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan ketika mendengar putusan majelis hakim.

Proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Sebelumnya, pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu, Aning dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kadek Adi Anggara. 

Di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Aning pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," terag Jaksa.

Sidang putusan Aning di PN Kotamobagu.
Sidang putusan Aning di PN Kotamobagu. (Tribun Manado/Diki Gobel)

Perjalanan kasus Aning

Diketahui, kasus pembunuhan bicah 8 tahun dengan pelaku Anita Mamonto alias Aning ini terjadi pada pada Kamis (18/1/2024).

Peristiwa ini sempat meghebohkan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara.

Simak selengkapnya perjalanan kasus pembunuhan berencan yang dilakukan Aning terhadap anak perempuan 9 tahun di Boltim.

Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Korban sebelumnya sempat dikabarkan hilang.

Keluarga pun berusaha mencari keberadaan sang anak.

Keterangan keluarga korban meninggalkan rumah sekitarpukul 11:00 Wita.

Pencarian dilakukan keluarga baik melalui media sosial dan penelusuran ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat sang anak berada.

Tetapi hingga Kamis malam sang anak tak ditemukan.

Jasad Korban Ditemukan di Kebun

Nahas, korban Tilfa Azahra Mokoagow (9) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun.

Korban ditemukan tewas di sebuah perkebunan kelapa di daerah Boltim.

Ia ditemukan sekitar pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim, Sulut.

Korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena bagian kepala terpisah dengan badan.

Tak berselang lama sejak korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Proses hukum pun dilakukan kepada pelaku.

Sebelumnya, untuk mengelabui aparat kepolisian,  terduga pelaku sempat berpura-pura mencari jenazah korban.

Dari informasi tambahan yang diterima Tribun Manado, terduga pelaku ini tinggal berdekatan rumah dengan korban dan masih terikat keluarga.

Motif Pembunuhan

Adapun motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban.

Pelaku sudah  merencanakan aksi kejinya sejak tiga hari sebelumnya.

Pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita, ia melihat korban pulang ke rumah bersama ibunya.

Pelaku lantas menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuan, lalu memanggil korban untuk mengajaknya mengambil sayur di kebun.

Pelaku membawa korban menyusuri jalan kebun hingga tak dapat lagi terlihat oleh warga.

Pelaku lalu mendorong korban hingga jatuh ke tanah.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban  dan mendorong jasad korban ke selokan.

Pelaku lalu mandi dan mengambil anaknya, lalu pergi ke toko emas menggunakan bentor kuning seperti tidak terjadi apa-apa.

Ia mendapatkan uang senilai Rp3.670.000 dari penjualan emas milik korban

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli cincin emas 0,55 gram dengan harga Rp478.000.

Kemudian, pelaku juga membeli sebuah smartphone, kartu seluler, dan voucher pulsa.

Sebagian uang lagi ia habiskan untuk membeli popok, susu formula, dan camilan.

Total uang yang dibelanjakan pelaku adalah 2.450.000, termasuk untuk membayar bentor yang mengantarnya.

Baca juga: Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved