Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning

Tribun Manado/Diki Gobel
Sidang putusan Aning di PN Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

Baca juga: Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulut Perlihatkan Gelagat Tak Biasa usai Dituntut Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved