Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Suluwesi Utara

Pegadaian Manado Minta Bantuan Kejaksaan 'Kejar' Ratusan Nasabah Bermasalah Perdata dan TUN

Kerja sama Pegadaian dan Kejari Manado ini terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pegadaian Area 1 Manado dengan Kejaksaan Negeri Manado, Rabu (20/11/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegadaian Area Manado 1 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Kedua pihak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Wilayah Pegadaian V Manado, Rabu (20/11/2024). 

Kerja sama Pegadaian dan Kejari Manado ini terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Baca juga: Galeri 24 Pegadaian Ramaikan Hari Oeang RI di Manado Sulawesi Utara, Berikan Potongan Harga 5 Persen

Dalam kerja sama ini, Pegadaian menguasakan Kajari Manado untuk melakukan pemulihan dan pengembalian aset-aset keuangan negara.

Termasuk melakukan upaya hukum terhadap nasabah yang masuk kategori bermasalah.

"Ada beberapa sinergi yang kita butuhkan yang perlu didukung pihak Kejari terkait pengawalan, pertimbangan, pendampingan hukum, serta pemulihan dan pengembalian aset-aset keuangan negara," ujar Pimpinan Wilayah Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno, kepada awak media.

Kata Pratikno, langkah ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Direksi Pegadaian dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"PKS ini merupakan piloting pertama kami dengan Kajari Manado," ungkapnya.

Dalam PKS ini, ada sebanyak 100 orang nasabah kategori bermasalah yang diserahkan ke pihak Kajari Manado untuk dilakukan penanganan.

Untuk diketahui, nasabah dikategorikan bermasalah atau non performing loan, adalah nasabah yang sudah menunggal pinjaman selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo Santoso, menerangkan, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili Pegadaian melakukan upaya litigasi dan non litigasi dalam hal perdata dan tata usaha negara. 

Artinya, kata Kajari, Kejaksaan dapat mewakili Pegadaian dalam persidangan dan dalam hal-hal non litigasi, misalnya melakukan negosiasi dengan pihak ketiga.

"Intinya semua ini kita lakukan dalam rangka menjaga aset-aset Pegadaian agar tidak dikuasai pihak lain, dan memberikan pemulihan keuangan negara," kata Kajari.(ndo) 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved