Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Sulut 2024

Dugaan Kriminalisasi, TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Menko Polhukam, Komnas HAM, Bawaslu dan DPR

Novie N Kolinung SH dan Notje Karamoy SH atas nama TPDI Sulut menjelaskan, pengaduan tersebut mereka layangkan berdasarkan situasi terkini.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
HO
Surat pengaduan TPDI Sulawesi Utara ke Komnas HAM, Bawaslu RI, Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam 

5. Bahwa ditemukan fakta di lapangan apparat kepolisian dan oknum TNI terlibat dalam wilayah pertambangan emas, tambang rakyat yang tidak memiliki ijin resmi pemerintah, dengan cara intimidasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur (tertentu - red)

6. BBahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, bahkan Kapolda Sulut Irjen Pol Royeke Langi, melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, diperiksa oleh penyidik Subdit Tipiter Polda Sulut.

Juga ada banyak pendeta-pendeta yang di periksa jelang hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulut.

7. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan sejumlah media lokal dan nasional tentang ketidaknetralan dan perilaku oknum Polri di Polda Sulawesi Utara masuk ke ranah politik praktis selama masa kampanye Pilgub 2024, hal itu merupakan pembangkangan atau insubordinasi dari aparatur Polri di tingkat Polda, Polres dan Polsek terhadap Kapolri.

Padahal sikap dan perilaku demikian jelas bertentangan dengan UU No. Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri No. 14 Tahuni 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terbaru berupa Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia.

Namun hal itu dibiarkan oleh Kapolri dan Kapolda Sulawesi Utara, sehingga dibaca oleh publik Sulawesi Utara bahwasanya Polri tetap tidak netral, memihak paslon tertentu yang dekat denggan kekuasaan dan tanpa tedeng aling-aling masuk ke politik praktis.

8. Bahwa dari uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana diungkapkan di atas, sebagaimana hal itu sudah menjadi pengetahuan umum bagi masyarakat Sulawesi Utara, maka disimpulkan bahwa tindakan oknum- oknum anggota Pori di Polda Sulawesi Utara dan jajaran di bawahnya yang menyeret institusi Polri ke dalam
tindakan penyalahgunaan wewenang, bersikap tidak netral dan melakukan kegiatan politik praktis.

Hal itu bukan saja membangkangi atau Insubordinasi terhadap Instruksi Kapolri, akan tetapi juga mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal minggu pertama pemerintahannya (mulai tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 8 November 2024).

Oleh karena itu Kapolri tidak hanya segera menghentikan langkah Kapolda Sulawesi Utara akan tetapi juga memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan tindakan kepolsian dan proses etik berdasarkan Peraturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.

Kami tegaskan: intimidasi ini tidak akan dibiarkan! Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan mendukung sesuai hati nurani tanpa tekanan. 

Kami menyerukan kepada seluruh pendukung: jangan takut! Berdirilah dengan teguh dan
yakinkan diri karena anda tidak sendirian.

Seluruh elemen pendukung, Tim Kampanye, berdiri di belakang Anda, dan memastikan bahwa hak-hak Anda
terlindungi.

Kami memahami bahwa situasi ini mungkin membuat sebagian dari anda khawatir, namun kami ingin menegaskan bahwa intimidasi hanya bisa berhasil jika kita membiarkannya.

Jangan pernah gentar menghadapi tekanan apapun. Jangan biarkan siapapun mengancam atau mengganggu perjuangan kita.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved