Korupsi Dana Desa di Sangihe
Akhirnya Terungkap Awal Mula Ada Korupsi Dana Desa di Sangihe, Kejanggalan Sudah Tercium Polisi
Salah satu desa yang mendapat bantuan tersebut adalah Desa Binebes, yang berada di Kecamatan Tabukan Selatan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi kasus dana desa di Sulawesi Utara diungkap.
Masalah dana desa di Sulut berujung polemik.
Salah satunya dana desa di Desa Binebas, Tabukan Selatan, Kepulauang Sangihe, Sulawesi Utara.
Dana desa di desa tersebut diduga dikorupsi.
Awal mula sampai kasus ini terungkap pun diungkap Polda Sulawesi Utara.
Diketahui kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Tabukan Selatan, Kepulauang Sangihe, Sulawesi Utara kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Sangihe.
Bagaimana awal mula hingga kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Sangihe?
Simak penjelasan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Thamsil berikut ini:
Kombes Pol Michael Thamsil menuturkan, pada tahun 2019 setiap Desa di Kabupaten Sangihe menerima bantuan ADD dari pemerintah.
Dana yang dialokasikan dalam APBN itu dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu desa yang mendapat bantuan tersebut adalah Desa Binebes, yang berada di Kecamatan Tabukan Selatan.
Dana tersebut mulai dikucurkan pada tahun 2019-2020. Diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.
Namun, dana ADD tersebut ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
"Di mana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan," terang Kombes Pol Michael Thamsil.
Polda Sulawesi Utara melalui Polres Kepulauan Sangihe yang telah mencium adanya kejanggalan dalam pencairan ADD ini lantas turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.