Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Bengkol Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sehingga terjadi kesalahpahaman. Saat itu menghadiri acara pernikahan di Perumahan Puri Permai," jelasnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Polresta Manado menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Permai Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (10/11/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Permai Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (10/11/2024).

Seorang lelaki berinisial AW (19) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN (20).

"AW sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena menusuk DN dengan senjata tajam hingga meninggal dunia di rumah sakit," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, Selasa (12/11/2024).

Motifnya adalah kesalahpahaman.

"Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sehingga terjadi kesalahpahaman. Saat itu menghadiri acara pernikahan di Perumahan Puri Permai," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 338 KUHP, ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Polsek Mapanget menyerahkan pelaku pelaku pembunuhan di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, ke Resmob Polresta Manado.
Polsek Mapanget menyerahkan pelaku pelaku pembunuhan di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, ke Resmob Polresta Manado. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Diketahui sebelumnya seorang lelaki berinisial AW (19) tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Mapanget dan tim Resmob Polresta Manado, Senin (11/11/2024).

Ia merupakan pelaku pembunuhan di Perumahan Puri Permai Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

AW menikam korban berinisial DN (20) hingga meninggal dunia di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, membenarkan hal tersebut.

Awalnya, pelaku dan korban sama-sama menghadiri acara syukuran pernikahan di Perumahan Puri Permai.

Namun, keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sehingga terjadi kesalahpahaman.

"Kemudian terjadi keributan. Pelaku AW langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis badik satu kali di bagian dada atas," jelas Regan, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Orang Kaya Sejati dalam Islam: Hati, Berbagi, dan Keikhlasan

Baca juga: Jelang Natal, Pj Bupati Mitra Denny Mangala Minta Jajaran Pantau Harga di PasarĀ 

Mendapat informasi tersebut Resmob Polresta Manado dan Polsek Mapanget bekerja sama untuk menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Pandu. Saat diinterogasi dia mengaku melakukan pembunuhan sehingga langsung dibawa," tuturnya.

Selain itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Namun sayangnya tak lama korban meninggal," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved