Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Daftar Gaji Terbaru PNS 2024, Sesuai Peraturan Pemerintah

Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024. Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar
Gaji PNS 

Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVE; Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan PNS 2024

Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Pangan

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

Tunjangan Jabatan Struktural

Besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved