Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Daftar Gaji Terbaru PNS 2024, Sesuai Peraturan Pemerintah

Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024. Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar
Gaji PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses rekrutmen CPNS 2024 sementara dilakukan.

Tentu mendapatkan gaji yang cukup besar merupakan impian mereka.

Namun rupanya gaji yang akan diterima, tak sebesar yang mereka bayangkan.

Baca juga: Berikut Tugas dan Bocoran Gaji Raffi Ahmad Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo

Harus melewati berapa tahapan dan proses dulu.

Melaksanakan tugas dengan baik, agar bisa mendapatkan promosi jabatan.

AKan diikutu pula dengan gaji dan tunjangan yang mumpuni.

Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan tahun 2024.

Khusus untuk CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Ketentuan itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

 CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah tersebut.

CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Gaji PNS 2024

Berikut ini penyesuaian gaji pokok PNS 2024 menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Golongan I

Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved